Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Akibat Pengembalian Pesanan COD (Cash On Delivery) Yang Barangnya Tidak Sesuai Pada Transaksi E-Commerce Tokopedia.


Oleh :
Akmal Dwi Nurkholis - E0021024 - Fak. Hukum

AKMAL DWI NURKHOLIS, E0021024, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA AKIBAT PENGEMBALIAN PESANAN COD (CASH ON DELIVERY) YANG BARANGNYA TIDAK SESUAI PADA TRANSAKSI E-COMMERCE TOKOPEDIA.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalis tanggung jawab PT Tokopedia terhadap pelaku usaha dalam kasus pengembalian barang tidak sesuai oleh konsumen dalam transaksi e-commerce dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha terkait pengembalian barang atas sistem pembayaran Cash On Delivery. Selain itu, berguna sebagai dasar pertimbangan pemerintah untuk memperbarui regulasi tentang bisnis online.

Penelitian ini merupakan sebuah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sehingga teknik yang yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum penelitian ini berbentuk studi kepustakaan atau studi dokumen. Untuk menganalisis data yang telah didapat, penulis menggunakan teknik metode deskriptif kualitatif  yakni menjelaskan tentang sebuah permasalahan yang muncul dengan teori yang didapat saat melakukan investigasi kemudian merangkainya dengan menggunakan kata atau kalimat berdasarkan data yang sesuai kasusnya.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh sebuah hasil bahwa perlindungan hak bagi perlaku usaha tidak seimbang dengan konsumen. Pertanggungjawaban konsumen yang mengirimkan barang retur tidak sesuai saat penerimaan barang atas jual-beli menggunakan aplikasi online adalah tindakan wanprestasi, berdasarkan pasal 1234 Jo 1238 KUHPerdata hal tersebut tidak memenuhi kesepakatan retur dan atas dasar kesalahan yang bersifat kesengajaan dengan beberapa kategori motif melakukan retur dan keuntungan ekonomi pribadi. Pengaturan hukum terhadap hak pelaku usaha yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 8  Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui sistem elektronik yang bersifat lex spesialis dalam transaksi online.

Tokopedia sebagai pihak penyelenggara transaksi bersedia memberikan bantuan banding atas kesepakatan pihak pengguna untuk menyelesaikan masalah, tanggung jawab tersebut belum bisa memberikan perlindungan terhadap penjual secara maksimal sehingga perlu adanya regulasi hukum yang memfokuskan kepada eksistensi pelaku usaha secara tegas dan jelas untuk memberikan keseimbangan dan keadilan yang sering mengalami kerugian akibat perilaku konsumen yang tidak beritikad baik.