Abstrak


Kajian Kekuatan Pembuktian (Bewijskracht) BAP Saksi Dibacakan Penuntut Umum Dalam Persidangan Perkara Pembunuhan Dengan Pelaku Anak (Studi Putusan Nomor 24/PID.SUS-ANAK/2022/PN BIT)


Oleh :
Chacha Feillysita Marsha - E0021111 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian (bewijskracht) BAP saksi dibacakan penuntut umum dalam persidangan perkara pembunuhan dengan pelaku anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan sumber hukum yang diperoleh dari bahan hukum perimer dan sekunder. Penulis melakukan analisis terhadap Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bit. Penulis melakukan analisis dengan premis mayor Pasal 338 KUHP dan Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bit sebagai premis minor. Teknik pengumpulan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi pustaka dan bahan hukum didapatkan dan diolah dengan metode silogisme deduktif. 

Hasil penelitian menunjukan bahwa BAP keterangan saksi dibacakan penuntut umum dalam persidangan perkara pembunuha dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bit tidak memiliki kekuatan pembuktian. Pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku anak perkara pembunuhan dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bit sesuai UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 183 KUHAP.