Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kesesuaian alasan kasasi penuntut umum dan terdakwa berdasarkan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP dan apakah pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memperbaiki putusan pengadilan tinggi dalam perkara kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati sesuai dengan pasal 253 ayat (1) KUHAP. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan studi kasus dengan menelaah satu kasus perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 3789/K/Pid.Sus/2023. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan metode silogisme yang bersifat deduksi, dari pengajuan premis mayor dan premis minor yang saling dihubungkan sehingga dapat diperoleh kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan penulis, alasan kasasi dari Penuntut Umum/Pemohon Kasasi I dan Terdakwa/Pemohon Kasasi II tidak sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP sehingga kasasi tersebut ditolak. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi sudah berdasarkan unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP khususnya terkait suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.