Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk menelaah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pembinaan terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam perkara narkotika dan mengkaji pertimbangan hakim terhadap laporan penelitian masyarakat dalam memutus perkara narkotika pada putusan nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Skt. Penelitian ini merupakan penelitian berjenis hukum normatif dan bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus (case approach) dilakukan dengan cara menelaah kasus yang berhubungan dengan isu hukum dan telah mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan atau library research. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan secara deduksi silogisme. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, diperoleh hasil yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pembinaan terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam perkara narkotika dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Skt telah sesuai dengan ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, hasil penelitian kemasyarakatan (LITMAS) telah dipertimbangkan oleh Hakim sesuai Pasal 60 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.