Abstrak


Eksistensi Kesaksian Anak Tanpa Sumpah dan Visum Et Psychiatricum dalam Pembuktian Perkara Pencabulan Anak dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan (Studi Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Tmt)


Oleh :
Dyah Ayu Juve Nika Azzahro - E0021144 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian kesaksian anak tanpa sumpah dan Visum Et Psychiatricum dalam perkara pencabulan anak dan pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan tersebut dengan ketentuan dalam KUHAP.

Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang memberikan preskriptif mengenai kesesuaian kesaksian anak tanpa sumpah dan Visum Et Psychiatricum dalam perkara pencabulan anak dengan ketentuan Pasal 185 ayat (7) KUHAP dan Pasal 187 huruf c KUHAP serta pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi maupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti Penulis. Adapun teknik analisis bahan hukum berpangkal pada premis mayor dan minor.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh Hasil bahwa pemberian kesaksian tanpa sumpah dan Visum Et Psychiatricum dalam pembuktian perkara pencabulan anak telah sesuai dengan Pasal 185 ayat (7) KUHAP dan Pasal 187 huruf c KUHAP yang mana keduanya berdiri sebagai alat bukti yang sah, sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pencabulan dan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan telah mempertimbangkan alat bukti keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang seluruhnya sudah bersesuaian dengan Pasal 183 KUHAP.