Abstrak


Pemberian Status Justice Collaborator kepada Terdakwa oleh Hakim dalam Persidangan Perkara Pembunuhan Berencana (STUDI PUTUSAN NOMOR 79/PID.B/2024/PN SNG)


Oleh :
Muhammad Tio Dermawan - E0021298 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pemberian status 

Justice Collaborator kepada Terdakwa oleh Hakim dalam persidangan perkara 

pembunuhan berencana dengan ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 

tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang 

Perlindungan Saksi dan Korban serta kesesuaian pertimbangan Hakim dalam 

menjatuhkan putusan pemidanaan tersebut dengan ketentuan KUHAP.

Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang yang 

bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus

dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini 

menggunakan teknik studi kepustakaan dalam mengumpulkan bahan hukum dan 

menggunakan metode deduksi silogisme dalam menganalisis bahan hukum.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa pertimbangan

Hakim dalam memberikan status Justice Collaborator kepada Terdakwa dalam

Putusan Nomor 79/Pid.B/2024/PN Sng sesuai dengan ketentuan Undang-undang 

Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 

2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta pertimbangan Hakim dalam 

menjatuhkan putusan pemidanaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 

KUHAP.