Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pemberian status
Justice Collaborator kepada Terdakwa oleh Hakim dalam persidangan perkara
pembunuhan berencana dengan ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban serta kesesuaian pertimbangan Hakim dalam
menjatuhkan putusan pemidanaan tersebut dengan ketentuan KUHAP.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang yang
bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus
dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini
menggunakan teknik studi kepustakaan dalam mengumpulkan bahan hukum dan
menggunakan metode deduksi silogisme dalam menganalisis bahan hukum.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa pertimbangan
Hakim dalam memberikan status Justice Collaborator kepada Terdakwa dalam
Putusan Nomor 79/Pid.B/2024/PN Sng sesuai dengan ketentuan Undang-undang
Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta pertimbangan Hakim dalam
menjatuhkan putusan pemidanaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183
KUHAP.