Tujuan penelitian ini adalah (i)
menganalisis mengenai klausula eksonerasi pada syarat & ketentuan GoRide
antara penumpang dengan PT GoTo Gojek Tokopedia berdasarkan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen (ii) mengkaji perlindungan hukum bagi pengguna layanan
GoRide yang dirugikan akibat klausula eksonerasi. Hasil dari penelitian ini
diharapkan dapat digunakan oleh para pihak, khususnya Penyedia pada syarat
& ketentuan GoRide dalam membuat syarat & ketentuan dengan sistem
perjanjian baku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat perskriptif
dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Bahan hukum kemudian dianalisis berdasarkan metode
silogisme dengan penalaran deduktif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pada
dasarnya, penggunaan perjanjian baku tidak dilarang selama penggunaannya tidak
melanggar Pasal 18 ayat (1) UUPK. Berdasarkan substansi poin 2F dan 4D syarat
& ketentuan GoRide penulis mengklasifikasikan sebagai klausula eksonerasi
dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf (a) UUPK, pada kedua
poin tersebut PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan pengalihan tanggung jawab
atas hak keamanan dan keselamatan dari penumpang. Perlindungan hukum bagi
penumpang GoRide 2 (dua) bentuk perlindungan hukum yang meliputi perlindungan
hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal
merupakan perlindungan hukum yang dibentuk sendiri oleh PT Goto Gojek
Tokopedia. Perlindungan hukum eksternal merupakan perlindungan melalui regulasi
yang disusun pemerintah yang meliputi, UUPK, UU LLAJ, KUH Perdata dan Permenhub
tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.