Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis problematika hukum dalam Perpres 112 Tahun
2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga
Listrik (Perpres 112/2022) dalam mendukung target Net Zero Emission
(NZE) Indonesia, serta mengkaji pengaturan yang ideal terkait transisi energi
sektor ketenagalistrikan guna mampu mendukung tercapainya target NZE Indonesia
selaras prinsip Ecological Justice (EJ).
Studi
ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Peraturan
Perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Metode
pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersumber dari
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti Peraturan
Perundang-undangan, buku, jurnal, laporan, hasil penelitian terdahulu, serta
sumber kepustakaan lainnya. Metode penarikan kesimpulan yang digunakan adalah
teknik silogisme deduktif,
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa terdapat problematika hukum dalam Perpres 112/2022
terkait pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang belum sepenuhnya
mengakomodir asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik dalam
mendukung target NZE Indonesia. Setelah melakukan studi perbandingan antara
kebijakan EBT Indonesia dan Malaysia, dapat dirumuskan pengaturan yang ideal
terkait transisi energi sektor ketenagalistrikan guna mampu mendukung
tercapainya target NZE Indonesia selaras prinsip EJ, yakni dapat dilakukan dengan membentuk kebijakan energi Indonesia yang
berangkat dari nilai moral alam.
Kata
Kunci: Perpres 112/2022; EBT; target NZE; Ecological Justice.