AZAA KAMALIA, E0021086, PENGGUNAAN BENTUK DAKWAAN KUMULATIF SUBSIDAIR ALTERNATIF DAN PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA DAN PERLINDUNGAN ANAK (Studi Putusan 333/Pid.B/2022/PN Smg). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian bentuk dakwaan kumulatif subsidair alternatif serta pertimbangan hakim dalam pembunuhan berencana dan perlindungan anak dalam ketentuan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan kasus. Penulis melakukan analisis terhadap Putusan Nomor 333/Pid.B/2022/PN Smg. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah studi kepustakaan kemudian bahan hukum yang diperoleh diolah dengan metode deduktif silogisme. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa penggunaan bentuk dakwaan yang digunakan oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP namun telah melanggar ketentuan Pasal 30 KUHP mengenai ketentuan pidana kurungan pengganti pengganti denda.