DEARISTA ALIFATINA PUTRI, E0021129, TINJAUAN PEMBUKTIAN DAKWAAN PENUNTUT UMUM DENGAN KETERANGAN AHLI ITE DALAM PERSIDANGAN PERKARA KESUSILAAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS (STUDI PUTUSAN NOMOR 44/PID.SUS/2024/PN Pwd). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pembuktian dakwaan penuntut umum dengan keterangan ahli ITE dalam persidangan perkara kesusilaan dengan KUHP serta kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan dalam putusan Nomor 44/Pid.Sus/2024/PN Pwd sesuai dengan pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doctrinal dengan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan.
Penelitian ini menggunakan teknis analisis secara deduktif silogisme yang menarik kesimpulan dari premis mayor dan premis minor. Kesimpulan ditarik dari premis mayor yang merupakan aturan hukum dan premis minor berupa fakta hukum yang terjadi pada kenyataan atau dapat dikatakan sebagai aplikasi dari peraturan tersebut.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kekuatan pembuktian Keterangan Ahli ITE yang dibacakan dalam persidangan perkara Tindak Pidana ITE serta Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dalam Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2024/PN. Pwd telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Pertimbangan hakim telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP yang menggunakan alat bukti secara sah yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa serta didukung oleh barang bukti yang kemudian hakim memperoleh keyakinan bahwa benar terjadi suatu tindak pidana penditribusian informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.