Abstrak


Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin Di wilayah PT Freeport Indonesia


Oleh :
Desthiny Elsina Angelita Wayoi - E0020133 - Fak. Hukum

Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang menggambarkan pertambangan emas

merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh Negara dipergunakan untuk

kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Dalam kenyataannya Pertambangan Emas

Tanpa Izin yang ada di Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah semakin banyak

terjadi. Kegiatan dari penambang yang tidak memiliki izin ini sudah menjadi pekerjaan

utama/tetap, Dengan melihat permasalahan ini, pelaku Penambangan emas tanpa izin

tersebut jelas sudah melanggar aturan hukum tentang pertambangan emas, Namun pada

kenyataannya yang terjadi di Kabupaten Mimika masih banyaknya terdapat pelaku

penambangan emas yang tidak memiliki izin. Metode Penelitian yang digunakan adalah

metode kuanlitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan

studi lapangan yang meliputi observasi dan wawancara Adapun yang menentukan hasil

akhir menggunakan Teknik analisis Kualitatif . Hasil dalam penelitian ini Hasil dalam

penelitian ini Penegak Hukum yang menjaga di wilayah PT Freeport dan Polres Mimika

Upaya penegakan hukum terhadap penambang emas tanpa izin dilakukan melalui:

penyelidikan, penyidikan, dan penertiban. Sanksi pidana Ancaman hukuman kurungan

selama-lamanya 5 tahun, Denda maksimal 100 miliar rupiah. Kepada pemerintah dan

Pihak Penegakan Hukum setempat agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan

sebagai media kontrol masyarakat agar dapat mencari solusi untuk menghentikan

aktivitas penambangan di wilayah PT Freeport dengan mendukung agar ekonomi

masyarakat tersejahterakan, dari segi Pendidikan dapat terpenuhi dan secara sosial

bermasyarakat agar selalu bisa mengontrol dan mengawasi sesama. Kepada pihak

keamanan agar selalu memperkuat dan mengevalusi kinerja dari petugas yang

menindak lanjuti pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin sehingga

memperkecil kemungkinan terjadinya hal-hal yang seharusnya tidak terjadi dilapangan.