Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang menggambarkan pertambangan emas
merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh Negara dipergunakan untuk
kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Dalam kenyataannya Pertambangan Emas
Tanpa Izin yang ada di Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah semakin banyak
terjadi. Kegiatan dari penambang yang tidak memiliki izin ini sudah menjadi pekerjaan
utama/tetap, Dengan melihat permasalahan ini, pelaku Penambangan emas tanpa izin
tersebut jelas sudah melanggar aturan hukum tentang pertambangan emas, Namun pada
kenyataannya yang terjadi di Kabupaten Mimika masih banyaknya terdapat pelaku
penambangan emas yang tidak memiliki izin. Metode Penelitian yang digunakan adalah
metode kuanlitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan
studi lapangan yang meliputi observasi dan wawancara Adapun yang menentukan hasil
akhir menggunakan Teknik analisis Kualitatif . Hasil dalam penelitian ini Hasil dalam
penelitian ini Penegak Hukum yang menjaga di wilayah PT Freeport dan Polres Mimika
Upaya penegakan hukum terhadap penambang emas tanpa izin dilakukan melalui:
penyelidikan, penyidikan, dan penertiban. Sanksi pidana Ancaman hukuman kurungan
selama-lamanya 5 tahun, Denda maksimal 100 miliar rupiah. Kepada pemerintah dan
Pihak Penegakan Hukum setempat agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan
sebagai media kontrol masyarakat agar dapat mencari solusi untuk menghentikan
aktivitas penambangan di wilayah PT Freeport dengan mendukung agar ekonomi
masyarakat tersejahterakan, dari segi Pendidikan dapat terpenuhi dan secara sosial
bermasyarakat agar selalu bisa mengontrol dan mengawasi sesama. Kepada pihak
keamanan agar selalu memperkuat dan mengevalusi kinerja dari petugas yang
menindak lanjuti pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin sehingga
memperkecil kemungkinan terjadinya hal-hal yang seharusnya tidak terjadi dilapangan.