Abstrak
Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Perlindungan Kepentiingan Hukum Kreditur dan Debitur (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 36/PDT.G.S/2023/PN PDG)
Oleh :
Nastiti Alfiya Lukita Sari - E0021325 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan eksekutorial sertifikat
fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap
suatu studi kasus Putusan Nomor 36/Pdt.G.S/2023/PN Pdg dan perlindungan
debitur serta kreditur pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU
XVII/2019 yang ditinjau dari teori keadilan hukum utilitarianisme. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau dengan
pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber penelitian terdiri dari
bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan
pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal hukum, dan artikel
hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui metode studi kepustakaan
(library research). Analisis dilakukan menggunakan metode preskriptif untuk
memberikan gambaran rinci tentang kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam menentukan amar putusan dan kekuatan
eksekutorial sertifikat fidusia pada kasus Putusan Nomor 36/Pdt.G.S/2023/PN Pdg,
selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan
pengujian materiil isi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia khususnya pada Pasal 15 ayat (2) dan (3), oleh Mahkamah Konstitusi
merupakan suatu upaya penegakan hukum guna memberikan kemanfaatan hukum
dan perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur. Mahkamah Konstitusi
memutuskan untuk pelaksanaan eksekusi oleh kreditur tidak lagi dapat dilakukan
secara mandiri (parate eksekusi). Parate eksekusi hanya dapat dilakukan jika
sebelumnya telah disepakati mengenai cidera janji dan debitur bersedia
menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela. Sehingga, apabila tidak
terdapat kesepakatan cidera janji dan debitur tidak sukarela, kreditur diwajibkan
mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri.