Abstrak


Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Perlindungan Kepentiingan Hukum Kreditur dan Debitur (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 36/PDT.G.S/2023/PN PDG)


Oleh :
Nastiti Alfiya Lukita Sari - E0021325 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap suatu studi kasus Putusan Nomor 36/Pdt.G.S/2023/PN Pdg dan perlindungan debitur serta kreditur pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU XVII/2019 yang ditinjau dari teori keadilan hukum utilitarianisme. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber penelitian terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal hukum, dan artikel hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui metode studi kepustakaan (library research). Analisis dilakukan menggunakan metode preskriptif untuk memberikan gambaran rinci tentang kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam menentukan amar putusan dan kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia pada kasus Putusan Nomor 36/Pdt.G.S/2023/PN Pdg, selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan pengujian materiil isi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia khususnya pada Pasal 15 ayat (2) dan (3), oleh Mahkamah Konstitusi merupakan suatu upaya penegakan hukum guna memberikan kemanfaatan hukum dan perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk pelaksanaan eksekusi oleh kreditur tidak lagi dapat dilakukan secara mandiri (parate eksekusi). Parate eksekusi hanya dapat dilakukan jika sebelumnya telah disepakati mengenai cidera janji dan debitur bersedia menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela. Sehingga, apabila tidak terdapat kesepakatan cidera janji dan debitur tidak sukarela, kreditur diwajibkan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri.