Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dalam melakukan pengawasan mengenai Prinsip kehati-hatian dalam Kasus Putusan nomor 68/Pdt.g/2022/PN Skt dan untuk mengetahui akibat hukum bagi Notaris apabila dalam melaksanakan jabatan terbukti tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik yang digunakan dalam pegumpulan bahan hukum penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan Teknik metode analisis silogisme dengan menerapkan cara berpikir deduktif untuk menganalisis hasil penelitian.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pengawasan prinsip kehati-hatian dalam kasus putusan nomor 68/Pdt.g/2022/PN Skt oleh MPD Notaris dilakukan dengan cara preventif dan represif. Pengawasan preventif dilaksanakan dengan cara mengadakan sosialisasi mengenai kode etik dan aturan - aturan mengenai pekerjaan Notaris sedangkan pengawasan represif berupa pemberian sanksi administratif dan kode etik bagi Notaris yang melanggar UUJN. Penerapan pengawasan represif harus dilakukan secara tegas sesuai Perundang-undangan yang berlaku untuk meningkatkan kepatuhan notaris dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kepastian hukum harus ditegakan dengan baik oleh Majelis Pengawas Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris agar tercipta perlindungan hukum yang optimal. Disisi lain, Notaris juga harus memahami ruang lingkup pekerjaanya sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris sehingga dapat meminimalisir adanya kasus hukum yang dapat menjerat Notaris.