Abstrak


Telaah Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perkara Narkotika dan Pertimbangan Hakim Mengabulkan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1678K/Pid.Sus/2023)


Oleh :
Evilyn Novariska Wahyudi - E0021150 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menelaah kesesuaian alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana narkotika dengan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP dan dasar pertimbangan hakim mengabulkan kasasi Penuntut Umum dalam tindak pidana narkotika dengan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan melalui studi kepustakaan dan bahan hukum diperoleh dan diolah menggunakan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum bahwa judex facti telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum. Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi perkara narkotika Halim A. Bin Ali telah sesuai ketentuan Pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah salah menerapkan hukum dengan tidak semestinya.