Tujuan penelitian ini adalah mengkaji urgensi kehadiran
ahli kandungan dalam pembuktian kasus persetubuhan Anak dengan pelaku Anak
berdasarkan studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor
4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Krg. Kasus ini melibatkan pelaku berusia 17 tahun dan
korban berusia 14 tahun. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan
pendekatan kasus yang bersiifat preskriptif dan
terapan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan
hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi
pustaka. Analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran ahli
kandungan berkontribusi signifikan dalam menjelaskan kondisi medis korban,
termasuk elastisitas selaput dara yang tidak robek meskipun terjadi
persetubuhan. Temuan ini menjadi dasar penting bagi majelis hakim dalam memutus
perkara. Ahli kandungan memiliki peran strategis dalam memperkuat pembuktian
ilmiah di pengadilan, terutama dalam kasus yang melibatkan anak-anak sebagai
korban dan pelaku.