Urbanisasi pesat telah menyebabkan transformasi
signifikan di wilayah peri-urban, termasuk perubahan penggunaan lahan dan
tekanan terhadap tata ruang. Kota Surakarta, sebagai pusat regional
Subosukowonosraten, mengalami ekspansi perkotaan yang berdampak pada Kabupaten
Karanganyar, khususnya Kecamatan Jaten dan Gondangrejo. Meskipun keduanya
ditetapkan sebagai kawasan industri, pertumbuhan signifikan justru terjadi pada
lahan perumahan. Konversi lahan pertanian menjadi lahan terbangun akibat
perkembangan industri berkontribusi pada penurunan produksi padi dan
menunjukkan urbanisasi yang kurang terencana.
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan
metode analisis spasial menggunakan pemodelan Artificial Neural
Network-Cellular Automata (ANN-CA). Variabel penelitian mencakup lahan
nonterbangun, lahan terbangun, aksesibilitas, demografi, dan pola ruang, dengan
data sekunder diperoleh melalui citra satelit, studi literatur, dokumen
perencanaan, serta data instansi terkait.
Hasil analisis menunjukkan bahwa sejak 2008, penggunaan lahan permukiman mengalami peningkatan signifikan, sementara pertumbuhan industri lebih lambat. Sektor pertanian mengalami penurunan akibat tingginya tingkat konversi lahan. Pola pertumbuhan lahan terbangun di Kecamatan Jaten dan Gondangrejo sangat dipengaruhi oleh aksesibilitas, dengan pergeseran permukiman yang terus berkembang ke arah utara. Pemodelan prediksi menunjukkan tingkat akurasi yang sangat baik dengan nilai kappa 0,94 untuk Kecamatan Jaten dan 0,93 untuk Kecamatan Gondangrejo. Pada tahun 2032, lahan terbangun, terutama permukiman dan industri, diprediksi terus meningkat, sedangkan lahan nonterbangun akan berkurang. Analisis kesesuaian dengan rencana pola ruang menunjukkan bahwa hanya 69% lahan di Kecamatan Jaten dan 30% di Kecamatan Gondangrejo yang sesuai dengan RTRW Kabupaten Karanganyar Tahun 2013–2032. Ketidaksesuaian ini dipengaruhi oleh tekanan pembangunan akibat pertumbuhan penduduk dan investasi ekonomi. Pemerintah daerah merespons melalui kebijakan adaptif, termasuk revisi RTRW, tetapi pendekatan ini berisiko mengurangi kontrol terhadap pemanfaatan lahan dan prinsip keberlanjutan, yang berpotensi mengancam peran Kabupaten Karanganyar sebagai lumbung padi Jawa Tengah dan nasional.