Abstrak


Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Studi Putusan Nomor 18/Pdt.G/2022/PN.PSW)


Oleh :
Clara Aisyah Noviana - E0021117 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan hakim menyatakan gugatan perwakilan kelompok tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dalam Putusan Nomor 18/Pdt.G/2022/PN PSW. Selain itu juga untuk mengetahui interpretasi hukum yang digunakan dalam pertimbangan hakim, serta untuk mengetahui akibat hukum dari gugatan perwakilan kelompok yang dinyatakan tidak dapat diterima.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah  studi kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode deduktif silogisme.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa alasan hakim menyatakan gugatan perwakilan kelompok tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dalam Putusan Nomor 18/Pdt.G/2022/PN PSW adalah karena tidak memenuhi ketiga kriteria gugatan class action yakni numeriousity, commonality and typicality, dan adequacy of representation. Interpretasi hukum yang digunakan dalam pertimbangan hakim adalah interpretasi sistematis dengan menghubungkan antar pasal dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 yakni pasal 2, pasal 3, dan pasal 5. Akibat hukum dari gugatan perwakilan kelompok yang dinyatakan tidak dapat diterima adalah pemeriksaan gugatan dihentikan sehingga status dan hubungan hukum antar pihak maupun objek perkara tidak mengalami perubahan apapun.