Penelitian ini mendeskripsikan
dan mengkaji beberapa permasalahan terkait surat keterangan wali dalam
perjanjian jual beli. Pertama, penelitian ini membahas mekanisme pembuatan dan
penggunaan surat keterangan wali yang baik dan benar sesuai dengan hukum yang
berlaku. Proses ini penting karena
berhubungan dengan perlindungan hak dalam transaksi jual beli. Kedua,
penelitian ini mengkaji karakteristik seseorang yang dapat dianggap sebagai
pembeli beritikad baik dalam perjanjian jual beli berdasarkan ketentuan KUHPerdata
serta peraturan lainnya. Pembeli beritikad baik harus mematuhi hukum, mengikuti
prosedur yang ditetapkan, serta menunjukkan kehati-hatian dalam memeriksa objek
perjanjian. Ketiga, penelitian ini meneliti perlindungan hukum bagi pembeli
beritikad baik dalam transaksi yang melibatkan surat keterangan wali.
Perlindungan ini dapat berupa perlindungan internal, seperti perjanjian yang
menyatakan tanah bebas sengketa, serta perlindungan eksternal yang mengacu pada
ketentuan dalam KUHPerdata dan undang-undang perlindungan konsumen. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan metode analisis deduktif. Dengan studi kepustakaan dan studi kasus,
penelitian ini memberikan gambaran komprehensif tentang pentingnya surat
keterangan wali dalam perjanjian jual beli serta perlindungan hukum bagi pihak
yang beritikad baik.