Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan trafficking yang
dialami buruh migran perempuan di Kecamatan Galur, pemberdayaan yang
dilakukan kepada mantan Buruh Migran Perempuan (BMP) dalam kaitannya
dengan upaya pencegahan trafficking serta dampak yang dirasakan dengan adanya
pemberdayaan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis Gender
Sara Longwe. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan strategi studi
kasustunggal. Data didapatkan dengan cara wawancara mendalam, observasi, dan
dokumentasi. Subyek penelitian ini adalah mantan Buruh Migran Perempuan di
Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo. Untuk menguji keabsahan data yang
telah terkumpul, peneliti menggunakan teknik triangulasi sumber. Dalam analisis
data, peneliti menggunakan pandangan Miles dan Huberman yang terdiri dari tiga
alur kegiatan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa buruh migran Kabupaten Kulon
Progo rentan terhadap masalah trafficking. Dalam upaya pencegahan trafficking di
Kabupaten Kulon Progo dilakukan pemberdayaan terhadap mantan Buruh Migran
Perempuan (BMP). Pemberdayaan terhadap mantan Buruh Migran Perempuan
(BMP) Kabupaten Kulon Progo dilakukan oleh LSM Mitra Wacana.
Pemberdayaan yang dilakukan merupakan pemberdayaan sosial dengan
pembentukan kelompok perempuan P3A (Pusat Pembelajaran Perempuan dan
Anak). Adapun dampak yang dirasakan dari pemberdayaan antara lain munculnya
kesadaran kritis pada perempuan mengenai kesetaraan gender, perempuan
menjadi paham cara bermigrasi yang aman, mengetahui bahaya trafficking dan
upaya pencegahannya, mendapat banyak ilmu dan pengetahuan, serta peningkatan
ekonomi.
Kata kunci : Buruh Migran Perempuan, Pemberdayaan, Trafficking