Berlakunya otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sendiri segala potensi / sumber-sumber pendapatan daerah yang dimiliki dan digunakan untuk penyelenggaraan pembangunan. Kemempuan menggali dan mengembangkan sumber daya / potensi digunakan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah salah satunya adalah pajak daerah.
Pajak penerangan jalan adalah salah satu dari pajak daerah yang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Penerangan Jalan adalah penggunaan listrik untuk menerangi jalan yang rekeningnya dibayarkan oleh Pemda. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pungutan Daerah yang berasal dari PLN maupun non PLN.
Hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa selama tahun 2002-2004 PPJ dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah diatas 15%. Pada tahun 2002 penerimaan PPJ sebesar Rp. 1.364.162.198,00 dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000.000,00 atau sekitar 144,87%. Tahun 2003 penerimaan PPJ sebesar Rp. 281.571.214,00 dari target yang ditetapkan Rp. 4.450.000.000,00 atau sekitar 106,32%. Sedangkan pada tahun 2004 peneriman PPJ sebesar Rp. 82.272.359,00 dari target Rp.5.000.000.000,00 atau sekitar 101,64%.
Dari penelitian yang dilakukan penulis dapat menyimpulkan bahwa tiap tahunnya relisasi penerimaan PPJ mengalami kenaikan yang dinamis dari tahun ketahun, tapi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah sendiri mengalami penurunan.