Abstrak


Telaah Eksistensi Saksi Mahkota Dalam Pembuktiaan Dakwaan Tindak Pidana Kekerasaan Bersama-Sama Terhadap Orang dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan (Studi Putusan Nomor 202/PID.B/2023/PN.SKT)


Oleh :
Dimey Cantika Ardinata - E0021137 - Fak. Hukum

DIMEY CANTIKA ARDINATA, E0021137, 2025, TELAAH EKSISTENSI SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN DAKWAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN BERSAMA-SAMA TERHADAP ORANG DAN PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 202/PID. B/2023/PN.SKT), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Konsep saksi mahkota dituangkan dalam perkara pidana, yaitu seorang saksi yang juga merupakan terdakwa lain yang turut serta melakukan tindak pidana yang sama. Saksi mahkota ini memiliki peran ganda dalam suatu kasus, di mana ia terlibat sebagai pelaku, tetapi juga memberikan keterangan terhadap perbuatan yang dilakukan bersama terdakwa lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai eksistensi saksi mahkota sebagai alat bukti dalam proses pembuktian perkara kekerasan bersama-sama terhadap orang dan untuk menganalisis relevansi pertimbangan hakim dalam memutus dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus (case approach) yaitu menelaah satu kasus perkara tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap orang dengan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 202/Pid.B/2023/PN.Skt. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi dokumen (studi kepustakaan) dan sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode silogisme yang bersifat deduksi, dari pengajuan premis mayor dan premis minor yang saling dihubungkan sehingga dapat diperoleh kesimpulan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pada perkara kekerasan bersama-sama terhadap orang, saksi mahkota berfungsi sebagai alat bukti keterangan saksi yang penting untuk memperoleh kepastian tindak pidana yang terjadi. Namun, keterangan saksi mahkota harus didukung oleh alat bukti lain untuk menguatkan terjadinya tindak pidana. Dalam penelitian ini juga dapat disimpulkan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Selain itu, Hakim juga tidak menemukan adanya alasan penghapus ataupun pemaaf dalam diri Terdakwa, sehingga Terdakwa dianggap layak bertanggungjawab.