Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan pertama, Apakah keterangan Saksi yang dibacakan dalam konflik kasus narkotika memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sah. Kedua Apakah Pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan dalam putusan Nomor 100/Pid.Sus/2023/PN Idi memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP.
Penelitaian ini adalah penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data skunder meliputi bahan primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan melalui peraturan perundang-undangan, catatan, laporan, arsip, dan temuan dari penelitian yang berkaitan dengan masalah hukum yang komprehensif. Selanjutnya tekknis analisis yang digunakan menggunakan metode silogisme sebagai strategi analisis bahannya, dengan menggunakan pendekatan deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian Saksi yang Dibacakan dalam konferensi dibawah sumpah memiliki kekuatan pembuktian karena ketentuan memenuhi hukum acara pidana di Indonesia. diatur secara setara dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana terbukti menurut hukum telah melakukan tindak pidana Narkotika sesuai dengan sistem pembuktian bewijstheorie dan terjadi keselarasan dengan Pasal 183 karena dalam membuat putusan, hakim telah mepertimbangkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah
Kata Kunci : Pembuktian, Keterangan Saksi, Pertimbangan Hakim.