Muhammad
Faqhi Ferrari Azriel. E0021280. ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN DIREKSI
TERHADAP TINDAKAN YANG BERTENTANGAN
DENGAN DOKTRIN BUSINESS JUDGMENT RULE YANG MENYEBABKAN PERSEROAN
DINYATAKAN PAILIT. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret.
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji, pertama,
pengaturan mengenai Doktrin Business Judgment Rule dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, kedua, pertanggung jawaban
direksi atas tindakan yang bertentangan dengan Doktrin Business Judgment
Rule dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 61 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang
bersifat preskriptif yang menggunakan pendekatan konseptual (conceptual
approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan
undang-undang (statute approach). Bahan hukum yang digunakan ialah bahan
hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi
pustaka. Analisis bahan hukum dengan menggunakan silogisme deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa pengaturan
Doktrin Business Judgment Rule dalam UUPT diatur dalam Pasal 97 ayat
(3), Pasal 97 ayat (5), Pasal 104 ayat (2), dan Pasal 104 ayat (4). Pengaturan
tersebut dinilai sudah memberikan kepastian hukum sesuai dengan teori kepastian
hukum bagi direksi dalam pengambilan keputusan, kemudian pada Putusan Mahkamah
Agung Nomor 61 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015, ditemukan perbuatan hukum direksi yang
menolak saat krediturnya hendak mencabut permohonan pernyataan pailit atas PT
Metro Batavia yang merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan hal yang
terkandung dalam Doktrin BJR yang sebagaimana diadopsi dalam Pasal 104 ayat (4)
huruf d UUPT. Berdasarkan simpulan tersebut, diperlukan adanya pengawasan
kompetensi bagi direksi untuk menjamin keputusan yang diambil telah memenuhi
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan agar para anggota dewan direksi
mendapatkan pemahaman yang mendalam terkait prisnsip pengelolaan perusahaan
yang baik.
Kata Kunci: Business Judgment Rule, Kepailitan, Tanggung
Jawab Direksi