Abstrak


Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Direksi Terhadap Tindakan Yang Bertentangan Dengan Doktrin Business Judgment Rule Yang Menyebabkan Perseroan Dinyatakan Pailit


Oleh :
Muhammad Faqhi Ferrari Azriel - E0021280 - Fak. Hukum

 

Muhammad Faqhi Ferrari Azriel. E0021280. ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN DIREKSI TERHADAP    TINDAKAN YANG BERTENTANGAN DENGAN DOKTRIN BUSINESS JUDGMENT RULE YANG MENYEBABKAN PERSEROAN DINYATAKAN PAILIT. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

   

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji, pertama, pengaturan mengenai Doktrin Business Judgment Rule dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, kedua, pertanggung jawaban direksi atas tindakan yang bertentangan dengan Doktrin Business Judgment Rule dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 61 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif yang menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan undang-undang (statute approach). Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Analisis bahan hukum dengan menggunakan silogisme deduktif.

Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa pengaturan Doktrin Business Judgment Rule dalam UUPT diatur dalam Pasal 97 ayat (3), Pasal 97 ayat (5), Pasal 104 ayat (2), dan Pasal 104 ayat (4). Pengaturan tersebut dinilai sudah memberikan kepastian hukum sesuai dengan teori kepastian hukum bagi direksi dalam pengambilan keputusan, kemudian pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 61 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015, ditemukan perbuatan hukum direksi yang menolak saat krediturnya hendak mencabut permohonan pernyataan pailit atas PT Metro Batavia yang merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan hal yang terkandung dalam Doktrin BJR yang sebagaimana diadopsi dalam Pasal 104 ayat (4) huruf d UUPT. Berdasarkan simpulan tersebut, diperlukan adanya pengawasan kompetensi bagi direksi untuk menjamin keputusan yang diambil telah memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan agar para anggota dewan direksi mendapatkan pemahaman yang mendalam terkait prisnsip pengelolaan perusahaan yang baik.

 

Kata Kunci: Business Judgment Rule, Kepailitan, Tanggung Jawab Direksi