;
Penulisan ini bertujuan untuk
menganalisis akibat
hukum pinjam nama sebagai bentuk penguasaan hak milik atas tanah di Indonesia
dan tanggung jawab notaris dalam rangka pembuatan akta perjanjian yang
mengandung pinjam nama berikut perannya dalam meminimalisir dibuatnya akta
pinjam nama. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan
metode penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan evaluatif. Pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan
pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi
kepustakaan. Teknik analisis data dengan menggunakan metode silogisme.
Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum pinjam nama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 yang mana menyatakan tanah menjadi milik pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, tidak dapat diterapkan dan diberlakukan baik di luar maupun di dalam internal pengadilan karena selain akan menimbulkan ketidakpastian hukum, aturan tersebut tidak memenuhi aspek validitasnya sebagai sebuah diskresi. Untuk itu, sejauh belum diterbitkan peraturan pemerintah yang dapat menjadi lex specialis derogat legi generali dari Undang-Undang Pokok Agraria, maka sudah seharusnya akibat hukum pinjam nama mengacu pada Undang-Undang Pokok Agaria yaitu tanah jatuh kepada negara. Sementara itu, akta pinjam nama diformulasikan oleh notaris atas kehendak para pihak, maka notaris dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara administratif, perdata maupun pidana apabila terbukti melakukan perbuatan melanggar dan atau melawan hukum. Peran notaris dalam rangka meminimalisir maraknya pinjam nama tidak terlepas dari dukungan juga peran daripada Majelis Pengawas Notaris untuk melakukan pembinaan sebagai upaya preventif sekaligus represif dalam rangka penguatan pola integritas seorang notaris.
Selanjutnya harapan dari penulisan hukum ini yaitu kiranya mengenai pemberian kuasa melalui pinjam nama dapat menjadi perhatian bagi pemerintah Indonesia, sehingga sesegera mungkin mencanangkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian kuasa yang dilarang dan diperbolehkan berikut mekanisme dan sanksi tegas terhadap pelanggarnya yang membuat efek jera guna mencegah semakin maraknya pinjam nama. Harapan lain yaitu notaris dapat berperan aktif dan mengedepankan integritasnya untuk memberikan penyuluhan hukum serta menolak pembuatan akta yang mengandung pinjam nama.