Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis penguatan single
prosecution system dan asas dominus
litis dalam ratio decindendi Putusan
Nomor 43/Pid.sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst terkait dengan kewenangan penuntutan
perkara tindak pidana korupsi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan. Sumber
bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Untuk melakukan studi kepustakaan, penulis mengumpulkan bahan hukum yang
kemudian dianalisis dengan metode silogisme dengan pola pikir deduktif.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa ratio decidendi pada putusan tersebut
menunjukan penguatan terhadap single
prosecution system dan asas dominus
litis yang memberikan kewenangan tunggal pada Kejaksaan dalam hal
penuntutan dan sebagai “pemilik” perkara berdasarkan Undang-undang yang
berlaku. Putusan hakim PN Tipikor
Jakarta Pusat tersebut tidak dapat disimplifikasi sebagai pelemahan KPK karena
hakim hanya menjalankan rule of the game sistem
peradilan pidana sesuai KUHAP.
Berdasarkan hasil penelitian ini Penulis merekomendasikan
untuk melakukan rekonstruksi hukum yang harmonis dan komprehensif terkait
dengan sistem penuntutan dalam UU KPK dengan mengedepankan prinsip diferensiasi
fungsional.