Abstrak


Penguatan Single Prosecution System dan Asas Dominus Litis (Analisis Ratio Decidendi dan Studi Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)


Oleh :
Kinanthi Ing Gusti - E0021233 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penguatan single prosecution system dan asas dominus litis dalam ratio decindendi Putusan Nomor 43/Pid.sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst terkait dengan kewenangan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

            Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Untuk melakukan studi kepustakaan, penulis mengumpulkan bahan hukum yang kemudian dianalisis dengan metode silogisme dengan pola pikir deduktif.

            Hasil dari penelitian ini adalah bahwa ratio decidendi pada putusan tersebut menunjukan penguatan terhadap single prosecution system dan asas dominus litis yang memberikan kewenangan tunggal pada Kejaksaan dalam hal penuntutan dan sebagai “pemilik” perkara berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Putusan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat tersebut tidak dapat disimplifikasi sebagai pelemahan KPK karena hakim hanya menjalankan rule of the game sistem peradilan pidana sesuai KUHAP.

            Berdasarkan hasil penelitian ini Penulis merekomendasikan untuk melakukan rekonstruksi hukum yang harmonis dan komprehensif terkait dengan sistem penuntutan dalam UU KPK dengan mengedepankan prinsip diferensiasi fungsional.