KEDUDUKAN SAKSI
MENGUNTUNGKAN DAN VISUM ET REPERTUM DALAM PEMBUKTIAN DAKWAAN PERKARA
TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan Nomor
153/Pid.Sus/2024/PN JMR. Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2024/PN JMR), Penulisan
Hukum (Skripsi), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa kedudukan saksi menguntungkan dan visum et
repertum dalam persidangan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
dalam putusan Nomor 153/Pid.Sus/2024/PN Jmr tidak semua memiliki kekuatan
pembuktian. Pertimbangan hakim menjatuhkan putusan
pemidanaan terhadap pelaku perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
dalam putusan 153/Pid.Sus/2024/PN Jmr sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.
Kata
Kunci: Kedudukan Saksi, Visum Et Repertum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
Pertimbangan Hakim