Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai kesesuaian antara pertimbangan Hakim (ratio decidendi) Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai terhadap putusan bebas dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana studi kasus berdasarkan Putusan Nomor 626 K/PID/2022 terkait kesesuaian dengan ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang memiliki sifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan untuk penulisan hukum ini diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan, dan teknik analisis bahan hukum dengan cara mengolah bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa terdapat kesalahan penerapan peraturan hukum oleh Judex Factie yaitu salah menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum. Mahkamah Agung selaku Judex Juris dalam pertimbangannya menyatakan Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum dan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memenuhi kualifikasi tindak pidana “barang siapa dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain”. Sehingga Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan kemudian mengadili sendiri perkara ini.