Abstrak


Analisis Yuridis terhadap Ingkar Janji Menikahi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Mgg dan 414/PDT/2024/ PT SMG)


Oleh :
Ruth Nasya Mirachel Siregar - E0021405 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum janji untuk menikahi dalam perspektif perbuatan melawan hukum pada sistem hukum perdata Indonesia dan untuk mengkaji serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menentukan tanggung jawab hukum dan ganti rugi dalam kasus ingkar janji menikahi dalam putusan nomor 18/Pdt.G/2023/PN Mgg dan 414/PDT/2024/ PT SMG.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan bersifat deduktif dengan metode silogisme.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ingkar janji untuk menikahi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi elemen-elemen yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, seperti tindakan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas. Dalam Putusan Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Mgg, hakim memutuskan bahwa pengingkaran janji menikahi yang mengakibatkan kerugian material dan immaterial dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum. Pertimbangan hakim didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa perbuatan yang merugikan pihak lain tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bukti yang diajukan, hubungan kausalitas, serta dampak kerugian yang dialami penggugat. Sementara itu, dalam Putusan Nomor 414/PDT/2024/PT SMG, Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan sebelumnya namun membatalkan perintah menikahi karena bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Putusan ini menegaskan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat pengingkaran janji menikahi sekaligus meneguhkan prinsip bahwa perkawinan tidak dapat dipaksakan dalam hukum perdata Indonesia.