Pemerintah Kabupaten Madiun merupakan fokus stunting
tahun 2021 dengan penurunan kasus signifikan dari 2018 ke 2022. Penelitian
bertujuan untuk mengetahui implementasi strategi program percepatan penurunan
stunting di Kabupaten Madiun. Penelitian kualitatif deskriptif dengan
pengumpulan data berbasis wawancara terhadap informan yang dipilih secara purposive
dan studi dokumentasi. Data dianalisis dengan metode interaktif Miles &
Huberman melalui teknik validasi data berbasis triangulasi teknik. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa implementasi strategi program percepatan penurunan
stunting Kabupaten Madiun memenuhi empat dari lima aspek. Kabupaten Madiun
memiliki lima instrumen strategi dengan dua fokus yakni intervensi gizi,
ketahananan pangan dan gizi serta komunikasi perubahan perilaku. Pada aspek
sasaran operasional, terdapat 12 program yang digunakan untuk mencapai sasaran
operasional strategi. Kedua, pengorganisasian SDM diatur oleh Keputusan Bupati Madiun Nomor
100.3.3.2/623/KPTS/402.013/2023 yang memuat struktur TPPS Kabupaten Madiun.
Ketiga, pengarahan dan komunikasi didukung oleh 11 jenis rapat. Keempat,
alokasi anggaran program dan kegiatan intervensi Kabupaten Madiun belum
memenuhi rekomendasi RAN PASTI mengenai alokasi ideal intervensi. Kelima, pemantauan
dan peninjauan ulang pelaksanaan strategi melalui persiapan, pelaksanaan dan
evaluasi kegiatan penilaian kinerja pemerintah kabupaten oleh Pemerintah
Provinsi Jawa Timur. Rekomendasi penelitian yakni untuk
mengaktifkan kembali dan meningkatkan sistem satu data oleh Dinas Kominfo
Kabupaten Madiun untuk mendukung pengelolaan data dan pelaksanaan intervensi.