Penelitian ini
menganalisis mengenai pengaturan dalam instrumen investasi yang ada di
Indonesia dan akan membahas secara spesifik mengenai konsep investasi trading
perusahaan pengelola jasa keuangan yang ada di Indonesia, mengingat pertumbuhan
ekonomi dan perkembangan teknologi yang pesat mengakibatkan maraknya
instrumen-instrumen investasi baru yang diperkenalkan kepada masyarakat, maka
dalam hal ini akan membahas lebih dalam tentang bagaimana pengaturan investasi
trading yang merupakan sebuah instrumen investasi baru didalam masyarakat.
Peraturan yang terperinci pun menjadi tantangan untuk melindungi segenap
investor-investor yang ada di indonesia guna menciptakan ekonomi indonesia yang
baik dan meningkatkan pengetahuan akan pengelolaan keuangan serta pendapatan masyarakat
Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan metode
silogisme yang bersifat deduksi didasarkan dari pengajuan premis mayor,
selanjutnya diajukan premis minor, kemudian kedua premis tersebut kemudian
ditarik menjadi suatu simpulan. Silogisme terdiri dari dua premis (mayor dan
minor) dan satu kesimpulan, premis mayor terdapat pada poin dimana suatu negara
wajib melindungi investor dari praktik investasi ilegal dan penipuan yang
bersifat merugikan, sebagaimana diatur Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan
peraturan yang mengatur tentang investasi di Indonesia, sementara itu premis
minor terkadung pada Investasi dengan Multi-Level Marketing (MLM) skema
ponzi yang beroperasi dengan berkedok trading berbasis artificial intelligence,
yang telah menimbulkan kerugian finansial bagi banyak investor di Indonesia.