Abstrak


Kontradiktori Penguasaan Tanah Bekas Eigendom Verponding Muller Melawan Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022


Oleh :
Raihan Muti' Zain - E0021370 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Raihan Muti’ Zain, E0021370, KONTRADIKTORI PENGUASAAN TANAH BEKAS EIGENDOM VERPONDING MULLER MELAWAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 109 PK/Pdt/2022. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontradiktori dari penguasaan tanah bekas Eigendom Verponding warga Dago Elos terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022 serta mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan PK bagi Para Tergugat ditinjau dari peraturan terkait.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu normatif dengan pendekatan kasus, penelitian konseptual dan pendekatan Undang-Undang. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis ialah studi kepustakaan (literature research). Teknik analisis dalam penelitian hukum ini bersifat kualitatif atau nonstatistik. Penelitian ini menggunakan metode silogisme bersifat deduksi didasari dari pengajuan premis mayor, selanjutnya diajukan premis minor.

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kurangnya ketelitian majelis hakim dalam menerapkan peraturan perundang-undangan serta menganalisis penguasaan fisik atas tanah objek sengketa yang telah berlangsung dalam jangka waktu yang sangat lama oleh Para Tergugat serta perbuatan Para Tergugat tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi unsur-unsur atau syarat-syarat yang terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, putusan tersebut juga mengabaikan aspek kepentingan umum yang telah terbentuk atas tanah sengketa tersebut.

Akibat hukum dari putusan pengadilan Para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka diwajibkan untuk mengosongkan dan membongkar seluruh bangunan di atas tanah sengketa, serta menyerahkan kembali tanah tersebut kepada PT Dago Intigraha.