Raihan
Muti’ Zain, E0021370, KONTRADIKTORI PENGUASAAN TANAH BEKAS EIGENDOM VERPONDING MULLER MELAWAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 109
PK/Pdt/2022. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
kontradiktori dari penguasaan tanah bekas Eigendom
Verponding warga Dago Elos terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022
serta mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan PK bagi Para
Tergugat ditinjau dari peraturan terkait.
Metode penelitian yang digunakan
dalam penulisan hukum ini yaitu normatif dengan pendekatan kasus, penelitian
konseptual dan pendekatan Undang-Undang. Teknik pengumpulan bahan hukum yang
digunakan penulis ialah studi kepustakaan (literature
research). Teknik analisis dalam penelitian hukum ini bersifat kualitatif
atau nonstatistik. Penelitian ini menggunakan metode silogisme bersifat deduksi
didasari dari pengajuan premis mayor, selanjutnya diajukan premis minor.
Hasil dari penelitian ini menunjukan
bahwa kurangnya ketelitian majelis hakim dalam menerapkan peraturan
perundang-undangan serta menganalisis penguasaan fisik atas tanah objek
sengketa yang telah berlangsung dalam jangka waktu yang sangat lama oleh Para
Tergugat serta perbuatan Para Tergugat tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan
melawan hukum karena tidak memenuhi unsur-unsur atau syarat-syarat yang
terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, putusan tersebut juga
mengabaikan aspek kepentingan umum yang telah terbentuk atas tanah sengketa
tersebut.
Akibat hukum dari putusan pengadilan Para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka diwajibkan untuk mengosongkan dan membongkar seluruh bangunan di atas tanah sengketa, serta menyerahkan kembali tanah tersebut kepada PT Dago Intigraha.