Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi kekuatan pembuktian (bewijs kracht) keterangan ahli bahasa yang dibacakan dalam persidangan perkara pencemaran nama baik melalui Facebook dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara perkara pencemaran nama baik melalui Facebook dalam putusan nomor 489/Pid.Sus/2023/PN Kdi. memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan studi kasus (case study). Bahan hukum yang digunakan diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan (library research) dan Teknik analisis bahan hukum dengan metode deduksi silogisme yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dalam Putusan Nomor 489/Pid.Sus/2023/PN Kdi. telah memenuhi Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP sesuai dengan alat bukti dan barang bukti yang di hadapkan di muka persidangan serta memastikan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dalam diri terdakwa.