Abstrak


Analisis Klasifikasi Persamaan Fakta atau Peristiwa dalam Perkara Gugatan Class action: Perlindungan Terhadap Hak Penggugat dan Tata Cara Distribusi Kerugian


Oleh :
Siwi Widiyanti - E0021431 - Fak. Hukum

SIWI WIDIYANTI. E0021431. ANALISIS KLASIFIKASI PERSAMAAN FAKTA ATAU PERISTIWA DALAM PERKARA GUGATAN CLASS ACTION: PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PENGGUGAT DAN TATA CARA DISTRIBUSI KERUGIAN. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan, pertama tafsir sistematis terhadap persamaan fakta atau peristiwa yang menjadi salah satu syarat formal dalam pengajuan gugatan perwakilan kelompok (class action), menurut PERMA No. 1 Tahun 2002, undang-undang, serta putusan hakim. Kedua, tata cara distribusi kerugian sesuai mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action)
menurut PERMA No. 1 Tahun 2002 dan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif/doktrinal bersifat preskriptif. Berfokus pada studi literatur dan analisis data sekunder, mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan melibatkan proses identifikasi, klasifikasi, serta analisis
terhadap berbagai sumber. Adapun teknik analisis penelitian ini secara induktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil, "kesamaan fakta atau peristiwa" dapat dipenuhi apabila penggugat mampu membuktikan adanya hubungan yang jelas antara wakil dengan anggota yang diwakili. Kesamaan dimaksud mencakup
jenis kerugian, tuntutan, serta dasar hukum yang digunakan. Penggugat perlu memberikan gambaran mengenai dasar ilmiah yang mendukung dalil kerugian yang diajukan serta usulan mengenai pembentukan panel yang bertugas membantu
proses distribusi ganti rugi agar terlaksana secara efektif dan adil. Sehingga, hak-hak Para Penggugat dapat terlindungi sebagaimana tujuan gugatan perwakilankelompok yaitu akses terhadap keadilan bagi masyarakat.