Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan hukum
perjanjian pisah harta dalam perkawinan, dengan fokus pada pertimbangan hakim
dalam Putusan Nomor 176/PDT.G/2021/PT.SBY terkait UU Perkawinan dan akibat
hukum perjanjian pisah harta terhadap pemblokiran rekening. Penelitian normatif
ini menggunakan pendekatan studi kasus dan metode deduktif melalui studi
pustaka. Hasilnya menunjukkan bahwa pertimbangan hakim sesuai dengan UU
Perkawinan, menerapkan asas lex specialis derogat legi generali dengan tepat.
Perjanjian pisah harta menjadi landasan utama yang mengikat, sehingga
pemblokiran rekening berdasarkan surat wasiat tidak dibenarkan. Perubahan
perjanjian perkawinan memerlukan kesepakatan kedua pihak, itikad baik, dan
tidak merugikan pihak ketiga, sesuai Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Meskipun surat wasiat memiliki kekuatan hukum, akta otentik (perjanjian pisah
harta) lebih diutamakan dalam sengketa. Penelitian ini menyoroti pentingnya
kepastian hukum dalam penerapan asas lex specialis dan perlindungan terhadap
perjanjian perkawinan yang sah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif, yang berfokus pada analisis norma-norma hukum yang berlaku
dalam sistem hukum Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah studi kasus, dengan memfokuskan pada putusan pengadilan yang relevan,
serta metode deduktif, yang dimulai dengan pembahasan teori dan peraturan hukum
yang berlaku, kemudian ditarik kesimpulan berdasarkan kasus yang dianalisis.