Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis:
1) Problematika yang terjadi pada implementasi penggunaan QRIS, 2) Tanggung
jawab Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Yogyakarta sebagai penyedia jasa
keuangan terhadap implementasi pembayaran QRIS yang tertunda. Metode Penelitian ini merupakan penelitian
hukum empiris dan memiliki sifat deskriptif-analitis/sistematis. Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan penelitian Kualitatif.
Jenis data yang digunakan yaitu data primer yang berasal dari hasil wawancara
informan di BTN Kantor Cabang Yogyakarta serta data sekunder yang bersumber
dari telaah bahan hukum primer dan sekunder yang menggunakan teknik wawancara,
observasi berkas, mengkategorikan, dan mengkualifikasikan kedua bahan hukum
(primer dan sekunder) sesuai kebutuhan berdasarkan objek penelitian. Teknik
analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan interpretasi ekstensif,
interpretasi sistematis, serta menggunakan model analisis kualitatif. Berdasarkan
penelitian ini diperoleh bahwa Problematika yang timbul pada QRIS sebagian
besar disebabkan oleh tindak pelaku kejahatan yang melakukan kecurangan dengan
kasus penggelapan, penipuan dengan condong kejahatan pidana. Selain itu
terdapat problematika yang turut timbul dari kendala sistem yang timbul atas
kesalahan teknis pelaksanaan sistem pembayaran QRIS. Keseluruhan problematika
yang terjadi berdampak pada kerugian beberapa pihak yang berbeda namun
terangkum pada hak yang belum terpenuhi secara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen serta Implementasi pembayaran QRIS yang tertunda
pada Bank BTN Kantor Cabang Yogyakarta dilatrbelakangi oleh kendala sistem yang
beberapa kali terjadi pada kurun waktu tertentu. Sebagai bentuk tanggung jawab,
Bank BTN Kantor Cabang Yogyakarta telah mengganti dana merchant dengan
dana cadangan yang disediakan oleh kantor cabang dan mengupayakan beberapa hal
untuk mencegah dan mengatasi permasalahan tersebut seperti membuat grup Whatsapp
sebagai wadah pengaduan dan mengadukan kendala yang terjadi serta saran
perbaikan kepada Bank Tabungan Negara Pusat.