Abstrak


Tanggung Jawab Bank Sebagai Penyedia Jasa Keuangan Terhadap Implementasi Pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang Tertunda (Studi Kasus di Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Yogyakarta)


Oleh :
Karenina Maheswari Wihita - E0021221 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: 1) Problematika yang terjadi pada implementasi penggunaan QRIS, 2) Tanggung jawab Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Yogyakarta sebagai penyedia jasa keuangan terhadap implementasi pembayaran QRIS yang tertunda. Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan memiliki sifat deskriptif-analitis/sistematis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan penelitian Kualitatif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer yang berasal dari hasil wawancara informan di BTN Kantor Cabang Yogyakarta serta data sekunder yang bersumber dari telaah bahan hukum primer dan sekunder yang menggunakan teknik wawancara, observasi berkas, mengkategorikan, dan mengkualifikasikan kedua bahan hukum (primer dan sekunder) sesuai kebutuhan berdasarkan objek penelitian. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan interpretasi ekstensif, interpretasi sistematis, serta menggunakan model analisis kualitatif.         Berdasarkan penelitian ini diperoleh bahwa Problematika yang timbul pada QRIS sebagian besar disebabkan oleh tindak pelaku kejahatan yang melakukan kecurangan dengan kasus penggelapan, penipuan dengan condong kejahatan pidana. Selain itu terdapat problematika yang turut timbul dari kendala sistem yang timbul atas kesalahan teknis pelaksanaan sistem pembayaran QRIS. Keseluruhan problematika yang terjadi berdampak pada kerugian beberapa pihak yang berbeda   namun terangkum pada hak yang belum terpenuhi secara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Implementasi pembayaran QRIS yang tertunda pada Bank BTN Kantor Cabang Yogyakarta dilatrbelakangi oleh kendala sistem yang beberapa kali terjadi pada kurun waktu tertentu. Sebagai bentuk tanggung jawab, Bank BTN Kantor Cabang Yogyakarta telah mengganti dana merchant dengan dana cadangan yang disediakan oleh kantor cabang dan mengupayakan beberapa hal untuk mencegah dan mengatasi permasalahan tersebut seperti membuat grup Whatsapp sebagai wadah pengaduan dan mengadukan kendala yang terjadi serta saran perbaikan kepada Bank Tabungan Negara Pusat.