ASEAN Economic Blueprint (AECB) mewadahi ASEAN untuk berkomitmen dalam menciptakan pasar tunggal yang memungkinkan mobilitas tenaga kerja terampil antarnegara anggota. Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan daya saing tenaga kerja. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 4,3% tenaga kerja Indonesia yang terampil, jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual, serta menganalisis berbagai regulasi terkait pendidikan vokasi dan kebijakan ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum Pemerintah Indonesia dalam mempersiapkan tenaga kerja terampil menuju free flow of services and skilled labour dalam kerangka AECB dengan menggunakan metode penulisan hukum normatif. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan vokasi dan memfasilitasi mobilitas tenaga kerja terampil, sehingga Indonesia dapat bersaing secara efektif di pasar global.