Penelitian ini bertujuan (i) untuk mengkaji dan menganalisis mengenai peraturan perundang– undangan terkhusus yang berkaitan dengan Cyber Notary (ii) untuk menganalisis regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum mengenai Akta Autentik hasil dari Notaris Online atau Cyber Notary. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan undang– undang. Bahan hukum kemudian dianalisis berdasarkan metode preskriptif dan terapan, sehingga menghasilkan sebuah argumentasi, teori, dan konsep baru. Hasil penelitian ini mengkaji peraturan mengenai pelaksanaan dan pembuatan Akta Autentik hasil dari Cyber Notary di Indonesia berdasarkan Undang – Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan melihat Germany Federal Notary Act mengenai Cyber Notary. Kenyataannya pelaksanaan Cyber Notary dan keabsahan Akta Autentiknya masih belum dapat diberlakukan di Indonesia dikarenakan terdapat tabrakan kewenangan pada undang – undang yang mangatur, sehingga diperlukannya harmonisasi undang – undang terlebih dahulu untuk dapat dilaksanakannya Cyber Notary dan menetapkan keabsahan Akta Autentiknya.