Abstrak


Hubungan dan peran serta badan permusyawaratan desa (BPD) dan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa


Oleh :
Dirgantara Dani Putra - E0004139 - Fak. Hukum

Abstrak Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai hubungan dan peran serta Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau penelitian doktrinal yang bersifat deskriptif, dan menggunakan jenis pendekatan penelitian kuantitatif. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi pustaka di perpustakaan universitas-universitas dan browsing melalui internet, dimana meliputi pendapat para ahli, dokumen-dokumen, tulisan-tulisan dalam buku ilmiah, serta literatur-literatur lain yang mendukung data. Namun adakalanya penulis mencari data di lapangan. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa kedudukan yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejajar dengan pemerintah desa. Dalam artian pemerintahan desa dilakukan secara bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa meskipun dalam kenyataannya lebih dominan pemerintah desa. Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2006 dapat diketahui bahwa hubungan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan pemerintah desa bersifat kemitraan. Kemitraan yang dimaksud adalah bahwa pemerintah desa harus berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam setiap pengambilan kebijakan terutama yang menyangkut masyarakat desa serta dalam pembuatan peraturan desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).