Kerajaan Arab Saudi menjadi salah
satu destinasi utama bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), didorong oleh
insentif ekonomi dan motivasi keagamaan, seperti menunaikan ibadah umroh dan
haji. Namun, maraknya pelanggaran keamanan dan kondisi kerja yang eksploitatif
(diklasifikasikan sebagai Dirty, Dangerous, and Degrading, atau 3D) mendorong Pemerintah
Indonesia memberlakukan moratorium atau penghentian pengiriman pekerja migran
Indonesia ke Arab Saudi pada tahun 2015. Meskipun kebijakan ini diberlakukan,
penempatan ilegal masih terus terjadi mengindikasikan adanya diskrepansi dalam
mekanisme penegakan hukum dan perlindungan. Studi ini menyelidiki faktor-faktor
yang mendasari ketidakefektifan kebijakan perlindungan pekerja migran
Indonesia, dengan menganalisis tantangan institusional dan peraturan di kedua
belah pihak, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Dengan menggunakan
pendekatan kualitatif eksplanatif, penelitian ini menggunakan konsep rezim
internasional, Responsibility to Protect (R2P), dan logika kesesuaian
sebagai kerangka analisisnya. Temuan penelitian ini menunjukkan adanya
kekurangan yang kritis, termasuk keterbatasan peran dan keterlambatan respon kebijakan-seperti
keterlambatan adopsi Sistem Penempatan Satu Kanal dan pembentukan Satgas TKI
Ilegal-yang mencerminkan ketidaksesuaian kelembagaan dengan standar
ketenagakerjaan internasional. Secara de jure, Pemerintah Indonesia
telah berhasil mengadopsi beberapa konvensi dan standar-standar internasional
yang telah diratifikasi. Namun secara de facto, terdapat inkonsistensi
implementasi kebijakan pelindungan PMI terhadap komitmen Indonesia , seperti
ratifikasi 20 Konvensi ILO. Studi ini menyimpulkan bahwa perlindungan pekerja
migran yang efektif membutuhkan koherensi kelembagaan yang lebih kuat,
mekanisme penegakan hukum yang proaktif, dan komitmen untuk menyelaraskan
kebijakan dalam negeri dengan standar ketenagakerjaan internasional.