Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria dan pengelompokan class member, serta mekanisme pendistribusian kerugian dalam gugatan class action berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Sbh dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 26/PDT.G/2009/PN TPI. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber penelitian terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan metode induktif untuk menarik kesimpulan dari fakta-fakta hukum yang ada, sementara sifat penelitian bersifat preskriptif dengan tujuan memberikan penilaian terhadap regulasi terkait mekanisme pendistribusian kerugian dalam gugatan class action. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria class member berdasarkan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 meliputi numerosity, commonality, typicality, dan adequacy of representation. Mekanisme pendistribusian kerugian menekankan pentingnya prosedur verifikasi yang jelas, pembagian yang transparan, dan pengawasan yang efektif oleh pengadilan sesuai dengan Pasal 9 PERMA Nomor 1 Tahun 2002. Putusan pengadilan dalam kedua kasus menunjukkan ketiadaan standar prosedur pendistribusian yang konsisten dapat menghambat keadilan. Putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan menerapkan distribusi melalui tokoh masyarakat, sedangkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menggunakan mekanisme komisi khusus. Penelitian ini merekomendasikan penyempurnaan regulasi untuk prosedur yang sistematis dan terukur dalam perkara class action di Indonesia.