Abstrak


Peranan Ahli dalam Pembuktian Dakwaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemindanaan (Studi Putusan Nomor 2/PID.SUS-TPK/2022/PN.YYK).


Oleh :
Andiya Fadil Akbar - E0021046 - Fak. Hukum

ANDIYA FADIL AKBAR, 2025, E0021046, PERANAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN DAKWAAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 2/PID.SUS-TPK/2022/PN.YYK). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan ahli dalam pembuktian dalam dakwaan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga untuk meneliti pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan apakah sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP pada Putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Yyk.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative atau doktrinal dengan pendekatan studi kasus (case approach ). Menggunakan jenis data primer dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan teknik studi dokumen (studi kepustakaan). Adapun teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis deduktif silogisme.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan ahli memegang peranan penting dalam proses pembuktian, terutama dalam menjelaskan aspek teknis dan kompleksitas tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang atau anggaran. Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu alat bukti yang diperhitungkan oleh hakim dalam memutuskan perkara. Selain itu, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan didasarkan pada analisis mendalam terhadap alat bukti yang diajukan, termasuk keterangan ahli, serta aspek keadilan dan kepastian hukum. Putusan tersebut mencerminkan prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan, dengan mempertimbangkan unsur kesalahan, kerugian negara, dan upaya pemulihan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peranan ahli dan pertimbangan hakim merupakan dua elemen penting yang saling melengkapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.