Abstrak


Tindak Pidana Pemalsuan Identitas Dengan Artificial Intelligence Dalam Hukum Positif di Indonesia


Oleh :
Talitha Dzakiyah Azzahra - E0021443 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis terkait formulasi hukum pidana Indonesia terkait tindak pidana pemalsuan identitas berbasis Artificial Intelligence serta Untuk mengetahui dan menganalisis kompleksitas teknologi Artificial Intelligence mempengaruhi kemampuan hukum positif Indonesia dalam menjangkau tindak pidana pemalsuan identitas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Jenis dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum atas penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknis analisis bersifat kualitatif dengan metode silogisme.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh bahwa hukum pidana Indonesia dalam menjerat pelaku tindak pidana pemalsuan identitas dengan Artificial Intelligence berupa teknologi deepfake menggunakan Pasal 27, 27A, 27B serta Pasal 45 Ayat (1) sampai dengan Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki formulasi unsur dapat menjangkau kejahatan mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan informasi memuat kesusilaan, perjudian, ancaman, menuduhkan suatu hal dan mencemarkan nama baik. Kompleksitas cara kerja serta output teknologi deepfake untuk menciptakan representasi palsu yang realistis memperjelas perlunya kerangka hukum terstruktur dan sistematis pada unsur pasal ketentuan hukum pidana di Indonesia dikarenakan tindakan memproduksi dan membuat sebagai dasar timbulnya tindak pidana pemalsuan identitas teknologi deepfake belum diatur sehingga tidak dapat menjangkau pelaku dengan posisi subjek membuat dan memproduksi suatu foto atau video palsu.