Abstrak


Implementasi Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Endorsement antara Online Shop dan Influencer


Oleh :
Nabila Oktasya Cahya Putri - E0021311 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: 1) Implementasi asas itikad baik dalam perjanjian endorsement antara online shop dan influencer; 2) Permasalahan yang timbul pada implementasi asas itikad baik serta upaya penyelesaiannya.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif, dengan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dengan pemilik online shop Wilmer Studios, dokumen, dan studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif interaktif, selanjutnya akan dianalisis secara kualitatif dengan model interactive model of analysis.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa: 1) Implementasi asas itikad baik dalam perjanjian endorsement antara Wilmer Studios dan influencer HJ tidak mencerminkan pelaksanaan asas itikad baik sejak tahap pra kontrak hingga pasca kontrak. Pada tahap pra kontrak, ketidakseimbangan hak dan kewajiban sudah terjadi karena ketentuan dalam Syarat Play with Brand lebih menguntungkan HJ. Ketidakseimbangan ini berlanjut ke tahap kontraktual, di mana klausul perjanjian tetap tidak memberikan kepastian hukum yang cukup bagi Wilmer Studios. Pada tahap pasca kontrak, asas itikad baik dilanggar oleh pihak HJ melalui keterlambatan unggahan, yang menunjukkan wanprestasi terhadap kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian; 2) Permasalahan yang timbul pada implementasi asas itikad baik dalam perjanjian endorsement antara Wilmer Studios dan influencer HJ, yaitu wanprestasi oleh pihak HJ karena keterlambatan unggahan dan ketidakseimbangan hak dan kewajiban dalam perjanjian yang tercermin dari permasalahan konten, ketidakjelasan perjanjian tertulis, ketiadaan mekanisme sanksi, serta tidak adanya ketentuan penyelesaian sengketa. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, para pihak menempuh jalur non litigasi dengan mekanisme negosiasi.