Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian keterangan saksi yang berdiri sendiri dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam perkara tindak pidana penganiayaan, dengan mengambil studi kasus dari Putusan Nomor 12/Pid.B/2022/PN Tul. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif atau doktrinal dengan sifat prespektif dan terapan, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasu. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan dan putusan, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku; jurnal-jurnal hukum; skripsi/tesis; dan internet. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan teknik deduksi silogisme yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak memiliki nilai pembuktian apabila keterangannya saling tidak berkesusaian, selanjutnya pertimbangan hakim dalam putusan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena penuntut umum tidak dapat membuktikan dan memberikan keyakinan bahwa memang benar terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.