Abstrak


Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Revenge Porn di Indonesia


Oleh :
Rachel Ayuningrita Gunawan - E0021363 - Fak. Hukum

Maraknya kasus revenge porn yang semakin berkembang seiring dengan kemudahan akses dan penyebaran informasi melalui platform digital menimbulkan kerugian besar bagi korban, terutama dalam hal psikologis dan sosial. Perkembangan teknologi yang pesat memudahkan penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan, sehingga sulit dikendalikan dan menyebabkan keresahan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi regulasi yang relevan mengenai tindak pidana revenge porn di Indonesia serta menganalisis efektivitas penerapannya dalam melindungi korban. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji upaya penal dan non penal yang dapat diterapkan untuk menanggulangi tindak pidana revenge porn. Diharapkan, penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam penguatan kebijakan dan perlindungan hukum terhadap korban revenge porn di Indonesia.

Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif preskriptif dengan menggunakan metode perundang-undangan dan konseptual, menganalisis bahan hukum primer dan sekunder melalui studi pustaka, serta menerapkan analisis silogisme deduktif untuk mengevaluasi regulasi tindak pidana revenge porn di Indonesia.

Hasil analisis yang dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa bentuk regulasi tindak pidana pornografi di Indonesia melibatkan beberapa undang-undang, yaitu KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Setiap undang-undang memiliki fokus berbeda. Pengaturan tindak pidana revenge porn di Indonesia saat ini belum diatur dengan jelas dalam hukum positif Indonesia, baik dalam KUHP maupun peraturan di luar KUHP. Namun, terdapat ketentuan dalam ada ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan Pasal 14 (1) Undang-Undang TPKS yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana revenge porn di Indonesia. Untuk menanggulangi tindak pidana revenge porn di Indonesia, diperlukan pendekatan yang bersifat penal dan non-penal. Kebijakan non-penal berfokus pada upaya pencegahan melalui pendidikan, sosialisasi, dan perbaikan sosial untuk mengurangi potensi kejahatan. Sementara kebijakan penal melibatkan penindakan hukum setelah kejahatan terjadi, dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat.