Kasus
tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan permasalahan serius
yang memerlukan perhatian khusus, terutama dalam hal pendampingan dan pemulihan
korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Magelang serta
mengidentifikasi penerapan model pendampingan yang dilakukan oleh Yayasan Samin
dalam membantu anak korban kekerasan seksual.
Penelitian
ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif untuk memahami
dinamika pelaksanaan hukum serta model pendampingan yang ada. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan staff ahli dari Yayasan
Samin, serta studi kepustakaan untuk memperdalam pemahaman tentang teori
perlindungan anak dan undang-undang yang berlaku.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pertama, faktor- faktor terjadinya kekerasan
seksual pada anak di wilayah Kabupaten Magelang yaitu adanya faktor sosiologis
dan yuridis. Faktor sosiologis terdiri dari faktor internal berupa kesehatan
mental, pengalaman trauma masa lalu, pendidikan dan pengetahuan, keterampilan
sosial, kecenderungan agresif, serta rasa ketidakberdayaan, dan faktor
eksternal berupa norma sosial dan budaya, kondisi ekonomi, lingkungan keluarga,
akses ke media dan teknologi, serta dukungan sosial yang minim. Sedangkan
faktor yuridis berupa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2016 yang belum sepenuhnya efektif dalam melindungi korban dan memberikan
efek jera kepada pelaku serta lemahnya koordinasi antar instansi penegak hukum.
Hasil penelitian kedua, model pendampingan yang diterapkan oleh Yayasan Samin berupa program resiliensi yang bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), UPTD PPA, DP3A, serta Dinsos P3A, melakukan sosialisasi program resiliensi kepada keluarga korban, aktif memantau perkembangan anak korban, mengadakan program softskill dan hardskill, membangun mekanisme chanelling serta memfasilitasi anak korban untuk menjadi duta pelopor dan pelapor. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, organisasi sosial, dan institusi pendidikan untuk meningkatkan kesadaran, memperketat hukum, serta menyediakan perlindungan dan rehabilitasi bagi korban guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari kekerasan seksual.