Abstrak


Urgensi Kehadiran Dokter Ahli Jiwa dalam Persidangan Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum terhadap Terdakwa dengan Gangguan Jiwa (Studi Putusan No.105/Pid.B/2023/PN.Gdt)


Oleh :
Rosyda Fatin Nuha - E0021403 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya peran dokter ahli jiwa sebagai alat bukti dalam menilai kemampuan bertanggung jawab terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, penelitian ini juga menganalisis apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doctrinal bersifat penelitian preskriptif dengan pendekatan kasus (case approach), menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research). Pendekatan yang diterapkan adalah metode deduksi, di mana penelitian dimulai dengan premis mayor, kemudian premis minor, yang akhirnya menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran dokter ahli jiwa dalam persidangan sangat penting untuk menilai kemampuan bertanggung jawab terdakwa. Hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan dalam Putusan Nomor 105/Pid.B/2023/PN.Gdt mendasarkan keputusannya pada Pasal 44 KUHP, karena terdakwa mengalami gangguan jiwa berat yang dibuktikan melalui keterangan saksi, alat bukti surat, dan keterangan dokter ahli jiwa. Putusan hakim telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, karena didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa yang saling berkaitan dalam proses persidangan.