Abstrak
Analisis pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara peninjauan kembalin korupsi BLBI (studi putusan nomor 17 PK/PID/2007)
Oleh :
Yusup Budiawan Aryadi - E1106058 -
ABSTRAK
Penelitian Hukum ini bertujuan Untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara peninjauan kembali korupsi BLBI dalam putusan No. 17 PK/Pid/2007.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian normatif, metode penelitian kualitatif, pendekatan studi kasus, sifat penelitian preskriptif dan analisis jenis data yang digunakan adalah data sekunder, sumber data adalah sumber data sekunder yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Agung Nomor 17 PK/Pid /2007), bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, makalah, dan majalah), dan bahan hukum tersier (kamus dan internet).
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil simpulan, bentuk penemuan hukum yang dilakukan oleh pertimbangan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara peninjauan kembali korupsi BLBI dalam putusan No. 17 PK/Pid/2007 dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP bahwa peninjauan kembali adalah upaya hukum yang hanya diperuntukkan terpidana dan ahli warisnya dan dengan tidak adanya larangan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan Peninjauan Kembali maka diartikan dapat mengajukan permohonan. Perbedaan penafsiran lain oleh hakim Mahkamah Agung dan berdasarkan yurisprudensi putusan sebelumnya adalah tidak sesuai dengan kepastian hukum di Indonesia.
Kata kunci: peninjauan kembali, putusan, kepastian hukum.
ABSTRACT
This research aims to find out the Judge’s rationale in examining and deciding the judicial review on BLBI corruption case in the decision No. 17 PK/Pid/2007.
The research methods employed in this writing are as follows: normative research type, qualitative research method, case study approach, prescriptive research nature, and the data types used were secondary data, the data source was the secondary data source that is still relevant to the problem, namely primary law material (Acts No. 8 of 1981 about the Law of Civil Procedure, No. 5 of 2004 about the Judicial Authority, and No. 48 of 2009 about the Supreme Court and decision of Supreme Court No. 17 PK/Pid/2007), the secondary law material (test books written by the law experts, law journal, opinion of the scholars, scientific work, paper, and magazine), and tertiary law material (dictionary and internet).
Based on the result of research it can be concluded that, the form of law finding done by the Judge’s rational in in examining and deciding the judicial review on BLBI corruption case in the decision No. 17 PK/Pid/2007 in Article 263 clause (1) KUHAP that the judicial review is one law attempt that is only allotted to the accused and the beneficiary and there is no prohibition for the public prosecutor to file the Judicial Review meaning that the application can be filed. The difference of other interpretation of Supreme Court’s Judge and based on the jurisprudence of previous decision is not consistent with the law certainty in Indonesia
Keyword: Judicial review, decision, law certainty.