Abstrak


Analisis Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 Tentang Keabsahan Calon Tunggal dalam Pilkada terhadap Kualitas Demokrasi


Oleh :
Muhammad Naufal Putra Yuristama - E0021290 - Fak. Hukum


Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang keabsahan calon tunggal dalam Pilkada terhadap kualitas demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan menggunakan data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang membahas mengenai Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan metode penalaran deduktif (silogisme). Hasil dari penelitian hukum ini menunjukkan bahwa buruknya sistem partai politik dan regulasi berkontribusi terhadap maraknya calon tunggal. Buruknya sistem partai politik mulai dari pola rekrutmen yang sentralistis, fungsi kaderisasi yang gagal, mahar dan biaya politik yang tinggi, hingga kedekatan hubungan dengan elit politik pusat seringkali menjadi penyebab munculnya calon tunggal. Regulasi terkait ambang batas dan beratnya persyaratan bagi calon independen juga turut berkontribusi terhadap lahirnya calon tunggal. Hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberi dampak tersendiri bagi pelaksanaan Pilkada 2024 yakni menurunkan ambang batas pencalonan yang terdapat dalam UU Pilkada demi meningkatkan kompetisi dan partisipasi politik. Putusan ini juga membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi lebih aktif, yang berpotensi meningkatkan kedaulatan pemilih. Akan tetapi, implementasinya menimbulkan ketidakpastian hukum  di tengah pelaksanaan Pilkada tahun 2024 yang sedang berlangsung. Penelitian ini menyimpulkan bahwa buruknya sistem partai politik dan regulasi serta belum optimalnya Putusan MK tersebut memunculkan calon tunggal sehingga berpengaruh terhadap kualitas demokrasi.