Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perampasan aset dengan mengkomparasi antara negara Australia dan Indonesia dengan peraturan perampasan aset yang diterapkan di negara Australia, dan peraturan perampasan aset yang diterapkan di Indonesia serta melihat keunggulan dari peraturan tersebut juka diterapkan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan yang digunakan, yaitu pendekatan perbandingan (comperative approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Penulisan hukum ini bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan dengan teknik analisis silogisme bersifat deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulisan hukum ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia sudah meratifikasi perampasan aset tanpa pemidanaan, tetapi Indonesia belum mempunyai Undang-Undang tentang perampasan aset tanpa pemidanaan. Berbeda halnya dengan Australia yang sudah menerapkan peraturan perampasan aset tanpa pemidanaan tersebut dan Australia berhasil dalam meminimalisasi korupsi di negaranya.